Apa Itu Outsourcing di Dunia Kerja
|Ada beberapa perusahaan yang menggunakan jasa pihak ketiga atau outsourcing untuk perekrutan karyawan di perusahaannya. Kali ini kita akan membahas tentang apa itu outsourcing di dunia kerja. Kamu pasti lebih sering mendengar tenaga kerja full time, part time, kontrak dan freelance. Namun apa itu outsourcing?
Outsourcing adalah penggunaan atau pemberdayaan tenaga kerja melalui pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan di perusahaan lainnya. Dengan adanya perusahaan outsourcing menjadikan solusi untuk kebutuhan SDM di perusahaan tertentu. Outsourcing akan menyalurkan tenaga sumber daya manusianya ke perusahaan yang membutuhkan jasa mereka.
Suatu perusahaan yang menyewa jasa outsourcing akan menyerahkan seluruh tanggung jawab mengenai perekrutan yang dijalaninya. Tidak hanya sampai disitu, perusahaan juga akan mempercayakan mengenai sistem kontrak bahkan sampai ke masalah gaji sekalipun.
Keuntungan bekerja sama dengan outsourcing bagi perusahaan adalah :
- Penghematan biaya pelatihan dan biaya rekrutmen
- Mendapatkan sumber daya manusia dengan cepat dan tepat.
Kerugian outsourcing bagi perusahaan adalah :
- Kontrak yang relatif singkat
- Informasi penting seputar perusahaan rentan mengalami kebocoran informasi.
Sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa ini untuk masalah SDM di perusahaan mereka. Jasa yang sering memakai perusahaan outsourcing seperti jasa telemarketing atau jasa call center agent, perusahaan bidang keamanan dan perusahaan pabrik.
Menurut kami masih belum banyak undang undang yang mengatur sistem kerja outsourcing, namun kami rasa untuk perusahaan outsourcing di Indonesia sudah lebih baik dan maju ke depan.