Jenis dan Contoh Kontrak Karyawan yang Perlu Diketahui
|Sebelum membuat kontrak kerja karyawan ada baiknya terlebih dahulu untuk mengetahui jenis jenis kontrak karyawan agar tau kegunaannya dan fungsinya. Menurut Undang undang no 13 tahun 2013 perihal ketenagakerjaan, kontrak karyawan adalah suatu perjanian kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan (pemberi kerja) sebagai fungsi persyaratan kerja mulai dari hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam Kontrak karyawan harus memuat beberapa hal seperti :
- Nama perusahaan, alamat perusahaan, Jenis atau bidang usaha bergerak dibidang apa
- Data Pekerja lengkap
- Jenis dan jabatan pekerjaan
- Upah dan benefit pekerjaan
- Hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan
- Pelanggaran dan saksi jika diperlukan
- Tanggal perjanjian kerja serta sampai kapan kontrak selanjutnya
- Tanggal kontrak dibuat serta terakhir tanda tangan oleh kedua belah pihak.
Hal hal diatas bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan yang terpenting bisa dipertanggung jawabkan untuk kedua belah pihak.
Contoh pembagian jenis jenis kontrak kerja berdasarkan waktu kontrak berakhirnya.
- Kontrak Kerja Karyawan Tetap (PKWTT)
Kontrak Karyawan Tetap ini sering disebut dengan (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu adalah hubungan kontrak antara perusahaan dan pekerja yang bersifat tetap sehingga untuk jangka waktunya tidak menentu. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan surat pengangkatan kerja jika masa OJT telah selesai.
PKWT karyawan tetap ini biasanya ada masa OJT atau on job training selama 3 bulan atau menyesuaikan dalam keputusannya . Untuk upahnya diberlakukan dengan upah minimun yang berlaku di perusahaan tersebut.
- Kontrak Kerja Karyawan Kontrak (PKWT)
Kontrak Karyawan Kontrak (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah hubungan kontrak antara perusahaan dan pekerja yang bersifat sementara dan biasanya karyawan akan ditetapkan sebagai karyawan kontrak.
PKWT dilaksanakan dalam bentuk surat tertulis 3 rangkap. Yang pertama untuk perusahaan, kedua untuk pegawai dan yang terakhir untuk dinas ketenagakerjaan. Biasanya tidak ada masa OJT dalam kontrak kerja karyawan ini.
- Kontrak Karyawan Paruh Waktu
Kontrak kerja paruh waktu ini perhitungannya sesuai dengan jam kerjanya. Dan biasanya untuk jam kerjanya dibawah 8 jam per hari dan kurang dari 35 jam setiap minggunya. Biaya upah karyawan paruh waktu dihitung berdasarkan waktu harian dan bisa dibayar perhari maupun direkap selama satu bulan.
- Kontrak Kerja Karyawan Outsourcing
Sistem kontrak kerja outsourcing adalah sistem dimana pemberi kerja atau perusahaan meminta bantuan penyedia tenaga kerja untuk mencari jasa atau karyawan untuk bekerja di perusahaannya melalui media si penyedia tenaga kerja.
Untuk kontrak kerjanya bisa menggunakan PKWT atau PKWTT sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pencari jasa. Dalam kontrak kerjanya harus ada konsep pengalihan perlindungan bagi pekerja.
Baca Juga >>> Kenali Yukk !!! Metode Penilaian Kinerja Karyawan (Performance Appraisal) <<<
Itu tadi pengertian kontrak karyawan beserta dengan jenis jenisnya yang wajib ada di perusahaan. Berikut untuk contoh pembuka surat kontrak kerja :
Contoh Perjanjian Kontrak Kerja
Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pada Hari ini, ……………. Tanggal ….. Bulan ….. Tahun ….. Nama : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………………… yang selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama : Reynaldy Hutapea Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Sari Husada, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut : PASAL I |
Baca Juga >>> Arti, Tugas dan Tanggung Jawab Relationship Officer Secara Lengkap <<<
source : wikipedia