Peraturan Jam Kerja Shift Karyawan Menurut Undang-Undang
Kerja Shift – Ada 2 hal jam kerja yang diterapkan oleh beberapa perusahaan yaitu jam kerja office hour dan kerja shift. Menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan ada beberapa peraturan yang dibuat untuk menentukan peraturan jam kerja shift.
Beberapa perusahaan menerapkan peraturan jam kerja shift menyesuaikan dengan kinerja dan produktivitas bidangnya. Seperti perusahaan pelayanan publik memiliki jam kerja shift 24 jam yang diatur kedalam 3 shift secara bergantian.
Namun tentunya setiap jam kerja shift harus diatur berdasarkan kesehatan karyawan dan keseimbangan jam hidup karyawan agar tetap bisa hidup selayaknya jam kerja biasa.
Peraturan Jam Kerja Shift Karyawan
Undang-undanga nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah menetapkan jika jam kerja shift sebanyak 3 shift kerja dengan 1 shiftnya bekerja 8 jam perhari dan sudah termasuk jam istirahat.
Jika dihitung dalam jumlah seminggu menurut undang undang adalah total 40 jam dalam seminggu. Hal ini tidak ada ketentuan antara 5 hari kerja atau 6 hari kerja.
Jika 5 hari kerja, maka jumlah jam kerja shiftnya sehari adalah 8 jam. Namun jika 6 hari kerja, jumlah shift seharinya adalah 7 jam dan sudah termasuk jam istirahat.
Lebih dari ketentuan tersebut sudah termasuk jam lembur kerja dan berhak mendapatkan tunjangan atau bonus lembur.
Baca Juga >>> Baca Yuk Tips Cara Menghilangkan Ngantuk Saat Kerja <<<
Pembagian Jam Kerja Shift
Contoh pembagian kerja shift bisa dibagi menjadi 3 bagian secara berurutan yaitu
Shift 1 : 07.00 sampai 15.00
Shift 2 : 15.00 sampai 23.00
Shift 3 : 23.00 sampai 07.00
Jadwal jam kerja diatas bisa menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan tenaga kerja karyawannya.
Baca Juga >>> 11 Tips dan Cara Mengatasi Stres Kerja <<<